SARIPATI SUMPAH SATI MARAPALAM
Tulisan tertua dan banyak beredar mengenai Abssbk adalah catatan Syekh Sulaiman Arrasuli(1871-19700 ) berikutnya ini kita nukil dengan lengkap, setelah dipindahkan dari tulisan arab melayu ke huruf laten;
Ringkasan Sumpah Satiah tulisan Syeikh Sulaiman Arrasuly, yang dibahasalatenkan olah Mak Datuak Mangiang ;
"SARI PATI SUMPAH SATIE BUKIT MARAPALAM
Agama Islam mula-mula datang ke Minangkabau dengan melalui daerah Pesisir (rantau), disambut dengan tangan terbuka oleh Penghulu-Penghulu dalam Luhak nan Tigo Lareh nan Duo.
Sesudah Islam berkembang di Alam Minangkabau terjadilah perselisihan antara Kaum Adat dengan Alim Ulama, disebabkan ada sebagian dari pamaianan kaum adat yang tidak disetujui oleh Alim Ulama seperti basalung barabab, manyabung, bajudi, badusun bagalanggang, basorak basorai dan lain-lain. Dan sebagian apa yang diharuskan oleh agama tidak dapat dibenarkan menurut adat seperti perkawinan sepasukuan.
Untuk memelihara persatuan dalam nagari, diusahakan oleh orang pandai-pandai dan terkemuka mencari air nan janih sayak nan landai guna terwujudnya perdamaian antara Penghulu dan Alim Ulama. Nan di atas ke bawah-bawah nan di bawah ke atas-atas, masing-masing surut salangkah. Kaum adat meninggalkan pamainan yang bertentangan dengan agama seperti manyabung, berjudi dan sebagainya.
Dan Alim Ulama membenarkan pula ketentuan adat yang tidak berlawanan dengan agama seperti melarang perkawinan sepasukuan dan lain-lain, sehingga dapatlah kata sepakat: “Bulat boleh digolongkan picak boleh dilayangkan”.
Buat mengikrarkan dan ma-ambalaui kebulatan itu, diadakanlah pertemuan besar di atas Bukit Marapalam (antara Lintau dan Tanjung Sungayang) yang dihadiri oleh Penghulu-Penghulu dan Alim Ulama serta orang-orang terkemuka dalam Luhak nan Tigo Lareh nan Duo. Dibantai kerbau, dagingnya dilapah darahnya dikacau, tanduk ditanamkan, ditapung batu dilicak pinang, diikat dengan Alfatihah dan dibacakan doa selamat. Dalam pertemuan besar itulah diikrarkan bersama-sama dan menjunjung tinggi kebulatan yang telah dibuat oleh orang-orang pandai dan para terkemuka, yaitu:
Penghulu rajo dalam nagari, kato badanga, pangaja baturuik, manjua jauh manggantung tinggi.
Alim Ulama suluh bendang dalam nagari, air nan janih sayak nan lancar tempat batanyo di Panghulu.
Dalam pelaksanaannya, Alim Ulama memfatwakan dan Panghulu mamarintahkan.
Di sinan ditanamlah Rajo Adat di Buo dan Rajo ibadat di Sumpur Kudus.
Dikarang sumpah jo satie, yaitu: “Siapa yang melanggar kebulatan ini dimakan biso kewi di atas dunia , ke atas indak bapucuk, ke bawah indak baurat, di tangah dilarik kumbang, di akhirat dimakan kutuk kalam Allah.”
Di sinan ditetapkan pepatah adat nan berbunyi:
“Adat bapaneh syarak balindung”, artinya: “Adat adalah tubuh dan syarak adalah jiwa di Alam Minangkabau”. Dan pepatah adat nan berbunyi: “Syarak mangato adat mamakai”.
Itulah sari pati sumpah satie (Piagam) Bukit Marapalam nan kita terima turun temurun sampai kini. Dan hambo terima dahulunya dari tiga orang tuo, yaitu:
1. Tuangku Lareh Kapau nan Tuo (sebelum Tuangku Lareh yang terakhir).
2. Ninik dari mintuo hambo di Ampang Gadang.
3. Angku Candung nan Tuo.
Bukti-bukti yang bersua dalam pelaksanaan, yang bahasa Penghulu memerintahkan menjalankan fatwa Ulama seperti berzakat, berpuasa, bersunat rasul dan sebagainya, yang sulit dapat dikerjakan kalau tidak diiringi fatwa Ulama itu dengan perintah Penghulu sebagai rajo dalam nagari.
Pada akhir abad ke-sembilan belas dan lai hambo dapati bahwa sesuatu perkara yang terjadi dalam nagari dihukum oleh Penghulu. Sebelum Penghulu menjatuhkan hukuman malamnya mendatangi Ulama yang dinamakan waktu itu dengan “Bamuti” (mungkin asalnya bermufti) untuk minta nasihat dan bermusyawarah tentang hukum yang akan dijatuhkan (waktu itu tempat “bamuti” adalah Angku Candung nan basurau di Baruhbalai).
Dan begitu juga ditiap nagari di Minangkabau sampai ada peraturan baru oleh Belanda yang perkara diadili oleh Tuangku Lareh, kemudian Magistraad dan kemudian sekali Landraad.
Kaum penjajah (Belanda) sangat kuatir kepada persatuan adat dan agama. Maka diusahakannya memecahkan dengan mendekati Penghulu dan menjauhi Alim Ulama.
Tambo-tambo adat yang dipinjam, katanya untuk dipelajari, tetapi sebenarnya untuk dihabiskan, guna mengaburkan sejarah yang sebenarnya, termasuk sejarah Bukit Marapalam ini.
Demikianlah hambo wasiatkan untuk dipedomani oleh anak cucu hambo kemudian hari di Candung khususnya dan di Minangkabau umumnya, karena sudah terdengar orang-orang yang hendak mencoba memisahkan antara adat dan agama di Minangkabau.
Wabilahitaufieq.
Candung, 7 Juni 1964 26 Muharam 1384.
Dto
Syekh Suleiman Ar Rasuly
Notes : Makalah Seminar
Azwar Datuk Mangiang pernah mewawancarai Inyiak Canduang, penulis buku “Perdamaian Adat dan Syarak”, di akhir tahun 1966, di Pekan Kamis, Candung, dan menuliskan dalam makalahnya “Piagam sumpah satie Bukik Marapalam”, bahwa peristiwa sumpah satie itu telah terjadi sekitar tahun 1644 Masehi (M),
PokerStars Casino NJ - Jtm Hub
ReplyDeletePokerStars NJ has 시흥 출장샵 a wide variety of games and bonuses available for you to play on. 과천 출장샵 See which PokerStars Casino NJ online 경상남도 출장마사지 casino 대전광역 출장안마 offers you a variety 포항 출장마사지 of options.